Kejati Banten Tahan Lagi Satu Tersangka Kasus Pungli Bea Cukai

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka kasus pungutan liar (Pungli) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Tersangka berinisial VIM yang merupakan mantan pegawai Bea Cukai Soetta. Dia ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, VIM ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Maka pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 11:30 WIB terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Satu Pegawai Kantor Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka

Ia menerangkan, VIM diduga keras terbukti melakukan pungli bersama teraanga QAB, yang telah ditahan pada 03 Februari 2022.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan atau pungli bersama-sama tersangka QAB," terangnya.

Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TN3)

Komentar