SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telusuri aliran dana dugaan korupsi pada pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) se Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten berinisial AP, sebagai tersangka.
AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dinilai tidak melaksanakan tugas pokokok dan fungsinya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, tim penyidik masih mempelajari aliran dana dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer.
"Belum, nanti kita pelajari. Jadi bukti cukup dulu, dia tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya," katanya saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ditahan Kejati Kaitan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Ia menyebutkan, sudah ada 11 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik, termasuk pihak swasta atau penyedia komputer.
"11 (saksi yang telah diperiksa). Swasta (diperiksa), iya kalau nggak salah 3 orang," ungkapnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan tersangka baru, pihaknya tidak mau berandai-andai. Sebab masih dalam proses penyidikan.
"Sementara masih proses penyidikan dulu," paparnya. (TN3)