Rabu, 4 Desember 2024

Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: TitikNOL) 
Tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: TitikNOL) 

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua.

Mereka adalah Zulfikar selaku kasi penagihan dan penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio sebagai staf di Samsat, Muhamad Bagja Ilham selaku honorer bagian kasir di Samsat dan Budiono mrupakan swasta yang membuat aplikasi di Samsat.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka usai tim penyidik menemukan bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 7 orang saksi. Tiga orang dari ASN di Bapenda dan 2 dari ASN Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer Samsat Kelapa Dua dan satu orang swasta sebagai progremer yang membuat aplikasi di Samsat.

Ditambah, Pidsus telah menggeledah Kantor Bapenda Provinsi Banten.

"Akhirnya menetapkan 4 tersangka. Berinisial Z Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat, AP juga PNS sebagai staf atau petugas bagian penetapan Samsat, honorer bagian kasir di Samsat berinisial MBI, dan B ini adalah swasta yang membuat aplikasi Samsat," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati

Ia menerangkan, para tersangka melakukan pemufakatan jahat atas inisiasi Zulfikar. Aksi tersebut dilakukan sejak Juni 2021.

Mereka bersekongkol masuk ke sistem dengan mengambil keuntungan merubah pembayaran pajak kendaraan baru menjadi bekas.

"Memulai kegiatan di Juni 2021, dimana Z memerintahkan MBI, baru ditemukan satu modusnya. Ketika MBI melakukan proses diserahkan tersangka Z dan diberikan AP dengan mengekuarkan surat ketetapan," terangnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Pandeglang selam 20 hari. Hal itu untuk mempermudah tim peyidik melakukan pemeriksaan, agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

"Melakukan penahanan kepada 4 tersangka selama 20 hari di Rutan Pandeglang," tuturnya. (TN3)

Komentar