SERANG, TitikNOL - Kejati Banten mampu menarik pembayaran kredit macet dari debitur Bank Banten hingga Rp9.443.667.738.
Duit miliaran itu berasal dari 51 debitur Bank Banten yang angsurannya macet sejak 2017. Mereka bersedia membayar usai Kejati mendapatkan satuan kredit kegiatan (SKK).
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelesaian 51 SKK itu dilakukan dalam waktu dua minggu. Uang yang berhasil masuk ke Bank Banten dari pihak asuransi dengan nilai Rp9,4 miliar.
"2 minggu telah melakukan mediasi dengan salah satu pihak asuransi untuk disepakati membayar tunggakan Rp9,4 miliar," katanya kepada media, Senin (10/10/2022).
Tindakan ini dilakukan dengan memempuh tahap mediator bersama debitur yang bermasalah. Penagihan dilakukan atas permintaan Bank Banten untuk melakukan tindakan hukum lain.
"Kejati telah mendapatkan permohonan dari Bank Banten pada September lalu untuk melakukan tindakan hukum lain dilakukan secara mediator, fasilitator, konsoliator dalam rangka penyelesaian tunggakan asuransi sebesar Rp58,3 miliar lebih," ungkapnya.
Dengan pembayaran Rp9,4 miliar, masih ada tunggakan lain yang wajib dibayarkan dari debitur senilai Rp48,8 miliar.
"Telah membayar asuransi Rp9,4 miliar dan telah di transfer ke Bank Banten. Sisa yang belum dibayarkan Rp48,8 miliar," jelasnya.
Hingga kini, tim masih melakukan rekonsiliasi antara pihak Bank Banten dengan pihak Asuransi yang difasilitasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.
Sehingga dimungkinkan dalam waktu dekat akan ada pembayaran kembali dari Pihak Asuransi kepada Bank Banten.
"Diharapkan minggu ini atau minggu depan Bank Banten kembali dapat memperoleh pembayaran sisa tunggakan untuk dimasukan kedalam rekening Bank Banten," tutupnya.
Di tempat yang sama, Dirut Bank Banten, Agus Syabarrudin menambahkan, keberhasilan penagihan uang Rp9,4 miliar bentuk komitmen Kejati sangat tinggi dalam memperbaiki Bank Banten.
"Komitmen kami, sangat memastikan Bank Banten membangun kembali kepercayaan agar bisa mencapai kejayaan untuk menjadi tulang punggung ekonomi Banten," ujarnya.
Menurutnya, kurun waktu dua pekan sangat efektif dalam melakukan mediasi debitur macet. Tindakan itu dinilai sangat membantu permodalan dan penguatan Bank Banten.
"Dalam jangka waktu 2 minggu kerja keras pak Kajati dan Asdatun itu sudah kita terima Rp9 miliar. Proses dari kredit bermaslah ini membantu penguatan dari Bank Banten," jelasnya. (TN3)