Sabtu, 12 Oktober 2024

Kejati Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: TitikNOL)
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.

Namun, Kejati tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ekspose kasus di halaman Kejati Banten.

"Tidak menutup kemungkinan karena 65 miliar dan pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Eks Plt. Kanwil Bank Banten DKI dan Direktur PT. HMN Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar

Menurutnya, ada tiga orang yang diperiksa hari ini. Dua telah ditetapkan tersangka dan satu lagi dari perwakilan PT. Waskitaparia.

"Hari ini pemeriksaan 3 orang, 2 orang tersangka. 1 orang dari waskitaparia," ungkapnya.

Sehingga untuk mengusut tuntas kasus tersebut, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan kedua tersangka.

"Tersangka lain akan kita dalami karena kita perlu kecepatan. Penetapan tersangka ini sudah memenuhi dan melakukan penyitaan hukum dan penyelematan aset untuk mengembalikan kerugian negara," terangnya. (TN3)

Komentar