Kejati Geledah Biro Kesra Pemprov Banten, Sejumlah Dokumen Diamankan

Tim dari Kejati Banten saat menggeledah gudang milik Biro Kesra Pemprov Banten. (Foto: TitikNOL)
Tim dari Kejati Banten saat menggeledah gudang milik Biro Kesra Pemprov Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu dilakukan, untuk mencari dokumen penunjang atas kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), Senin (19/4/2021).

Awalnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Biro Kesra. Kemudian, karena dokumen tentang dana hibah Ponpes disimpan di gudang, akhirnya mereka ke gudang yang berada di Masjid Al-Bantani serta membawa sejumlah dokumen.

Tidak sampai di situ, tim penyidik juga menyegel gudang dokumen untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti administrasi tentang pemotongandana hibah Ponpes.

Tim penyidik Kejati Banten, Febrianda mengatakan, tujuan dari penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti yang menunjang atas kasus pemotongan dana hibah Ponpes.

"Kita pada hari ini melakaukan penggeledahan berawal dari kasus dana hibah (Ponpes). Tujuan kita melakukan penggeledahan untuk agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang kasus dan penuntasan kasus yang ada terutama proposal dan LPJ serta dokumen yang terkait," katanya saat ditemui di lokasi.

Terdapat sejumlah dokumen yang dibawa tim penyidik untuk menyelidiki kasus pemotongan dana hibah Ponpes lebih dalam. Sejauh ini, pihak Kejati Banten baru melakukan penggeledahan pada Biro Kesra guna mengungkap kasus penyusutan dana khusus pesantren.

"Banyak banget, belum sempat kita bawa semua. Hanya kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel. Nggak semua, ada juga dokumen lainnya yang kita perlukan ada di sana," ungkapnya.

"2018, 2020. Baru satu titik (yang digeledah). Awalnya kita ke Kesra, di folow up, dibantu bahwa barang itu ada di gudang penyimpanannya di Masjid Al-Bantani lantai 1. Yasudah kita datang ke sini, kita ambil dokumennya yang kita perlukan," tambahnya.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan setelah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah diperiksa, ada pelaku lain yang ditetapkan tersangka.

"Seperti yang pak Kajati bilang insyaallah (kemungkinan ada tersangka lain)," tegasnya.

Setelah ini, lanjut dia, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan dana hibah Ponpes.

"Mungkin setelah ini kita membutuhkan dokumen dari BPKAD barang kali terkait pencairan dana," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar