Minggu, 8 September 2024

Kejati Limpahkan Berkas Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua ke Kejari Tangerang

Proses pelimpahan berkas perkara (istimewa)
Proses pelimpahan berkas perkara (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Tim penyidik Kejati Banten telah menyerahkan berkas dan tersangka kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua ke Kejari Tangerang.

Penyerahan dilakukan pada 11 Agustus 2022 yang bertempat di Kejari Kabupaten Tangerang. Sehingga kasus itu akan segera diadili.

"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Tangerang," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Jumat (12/8/2022).

Ivan menyatakan, dalam pelaksanaan tahap II tersebut terdapat 4 orang tersangka yang diserahterimakan dalam perkara Tipikor Penggelapan uang pajak kendaaran bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua

Keempat tersangka adalah Zulfikar (Z) selaku kasi penagihan dan penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio (AP) sebagai staf di Samsat.

Kemudian, Muhamad Bagja Ilham (MBI) selaku honorer bagian kasir di Samsat dan Budiono (B) merupakan swasta yang membuat aplikasi sekaligus mantan pegawai Samsat.

"Untuk memperlancar proses Penuntutan maka Tesangka Z, AP, MBI dan B ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai 30 Agustus 2022," jelasnya.

Baca juga: Kejati Sita Kekayaan Tiga Tersangka Korupsi Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Sebelumnya, Kejati juga telah menyita aset milik tiga tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara. (TN3)

Komentar