Jum`at, 22 November 2024

Kejati Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kredit Macet Rp65 Miliar di Bank Banten

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: TitikNOL)
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten masih hitung kerugian negara akibat kredit macet dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.

Kerugian negara itu masih dihitung oleh auditor. Sehingga masih memerlukan waktu untuk kepastian jumlahnya.

"Kerugian negara sedang kita lakukan pemeriksaan ahlinya auditor," kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, ada tiga orang yang diperiksa hari ini. Dua telah ditetapkan tersangka dan satu lagi dari perwakilan PT. Waskitaparia.

"Hari ini pemeriksaan 3 orang, 2 orang tersangka. 1 orang dari waskitaparia," ungkapnya.

Baca juga: Kejati Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar

Namun secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 15 orang. Sehingga ada dua yang telah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Kantor Wilayah Bank Banten di DKI Jakarta tahun 2017, dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN.

"Diputuskan 2 tersangka dengan SDJ, selaku divisi kredit komersial Bank Banten dan Plt. Kepala Cabang DKI Jakarta tahun 2017. Tersangka kedua dengan RS, selaku Direktur Utama PT. HMN," terangnya. (TN3)

Komentar