SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa empat orang yang berkaitan dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani mengatakan, untuk perkara naik ke penyidikan, harus memenuhi tiga unsur, di antaranya perbuatan melawan hukum, kerugian negara, ada orang yang diuntungkan atau diperkaya.
"Dalam kasus BPO tim sudah memanggil beberapa saksi, untuk mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (1/3/2022).
Ia menerangkan, pemeriksaan itu guna mengetahui penggunaan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apakah penggunaannya sudah sesuai aturan dan pertanggungjawabannya sudah sesuai aturan," ucapnya.
"Kalau tidak sesuai aturan, kita lihat niatnya. Apakah untuk kepentingan pribadi, karena ini bukan honor Gubernur dan Wakil Gubernur, ini BPO bukan untuk masuk kantong," terangnya.
Baca juga: Kejati Buka Potensi Panggil Gubernur dan Wagub Banten Kaitan Biaya Penunjang Operasional
Hingga kini, Kejati Banten masih melakukan penyelidikan. Selain itu, tim penyidik menggandeng akuntan publik untuk menghitung jumlah kerugian negara.
"Penyelidikan kita masih melakukan pemeriksaan untuk menemukan adanya peristiwa pidana terhadap BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 sampai 2021," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Adpidsus Kejati Banten Iwan Ginting menambahkan, saat ini sudah ada empat orang yang dilakukan pemeriksaan kaitan dengan kasus penggunaan BPO Gubernur dan Wagub Banten.
"BPO kita periksa empat orang, hari juga ada pemeriksaan," jelasnya. (TN3)