SERANG, TitikNOL - Kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede akhirnya menemui titik terang.
Saat ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka sekaligus menahan Kepala Desa Babakan berinisial J.
"Tim penyidik Kejati Banten telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan saat ini," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (14/5/2024).
Rangga menjelaskan, Kades Babakan berperan mempermudah dalam pembebasan lahan di Desa Babakan untuk Situ Ranca Gede.
Bahkan tersangka diduga menerima uang kurang lebih Rp735.000.000 yang diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan
Dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023. Padahal luas Situ Ranca Gede hanya 25 hektar dengan nilai Rp125.000.000.
"Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar atau untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa," paparnya.
Dalam keterangannya, uang Rp.735.000.000 digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari tersangka J.
"Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres
pembebasan lahan," ujarnya.
Saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.
Adapun tersangka J dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi. (TN3)