Kejati Terima Pengembalian Uang Negara Rp3 Miliar dalam Kasus Pekerjaan Fiktif Anak Perusahaan BUMN

Penyidik saat menerima uang titipan dari kasus pekerjaan fiktif anak perusahaan BUMN (istimewa)
Penyidik saat menerima uang titipan dari kasus pekerjaan fiktif anak perusahaan BUMN (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menerima pengembalian kerugian negara Rp3 miliar, dalam perkara kasus pekerjaan fiktif pada PT Indopelita Aircraft Services (IAS) sebagai anak perusahaan BUMN.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penerimaan kerugian keuangan negara pada 20 Mei 2022.

"Kejati Banten telah menerima penyerahan penitipan uang kerugian keuangan negara Rp 3.000.000.000 sebagai aang titipan atas timbulnya kerugian keuangan negara,” katanya.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Pekerjaan Fiktif, Presiden Bisnis Devlopment Anak Perusahaan BUMN Ditahan

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai Dollar AS sebanyak $ 1.400 dari PT. IAS.

"Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan," terangnya.

Baca juga: Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong di Anak Perusahaan BUMN

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Di antaranya, DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, serta AC selaku Direktur Utama PT. AKTN. (TN3)

Komentar