SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka kasus dugaan pidana korupsi pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal pada 2016.
Pemberian kredit itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Tiga tersangka di antaranya merupakan eks petinggi di Bank Jawa Barat (BJB) Syariah dan satu dari pihak swasta.
Mereka adalah TS sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.
Kemudian HA selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.
Lalu YG selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.
Terakhir, HH selaku Direktur PT. HS penerima Kredit Rp11 miliar dari BJB Syariah Tahun 2016.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai para eks petinggi BJB Syariah dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, saksi TS, saksi HA dan saksi YG diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal yang tidak sesuai prosedur.
"Maka pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan, pada 27 Juni 2016 tersangka TS, HA, dan YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS atas pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.
Akibat dari perbuatan itu, kata Ivan, kredit yang dikucurkan BJB Syariah macet dan jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya.
"Pada saat ini sedang dilakukan proses perhitungan kerugian negara," terangnya.
Selain ditetapkan tersangka, ketiga eks petinggi BJB Syariah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas II Pandeglang.
Sedangkan tersangka HH dari pihak Swatsa, belum dilakukan penahanan lantaran tidak hadir saat pemeriksaan.
"Kami akan panggil, kalau tidak hadir juga akan dilakukan pemanggilan paksa," tegas Ivan.
Keempat tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.