Sabtu, 27 Juli 2024

Kelompok Berandalan Begal Pengendara Motor di Kota Serang Diringkus Polisi

SERANG, TitikNOL - Polisi berhasil meringkus kelompok berandal jalanan yang melakukan aksi begal salah satu pengendara motor, di Jalan Raya Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen Kota Serang, pada Jumat 11 November 2022, sekira pukul 02.55 WIB.

Sembilan orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, lima diantaranya masih dibawah umur. Dari tangan para kelompok berandal jalanan ini polisi mengamankan barang buktik tiga buah senjata taham dan empat sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menjelaskan para berandal jalanan ini kerap meresahkan warga melakukan aksi tawuran juga.

"Kawanan berandal motor ini sering melakukan tawuran menggunakan sajam dan mereka mengejar para korban secara acak apa yang mereka lihat mereka temukan mereka kejar," kata AKP David, Sabtu (19/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan aksinya secara kelompok atau beramai-ramai, menyasar korban pengendara motor yang sendirian saja.

"Kebetulan korban sedang mengendarai motor korban ketakutan lari, kemudian motor ditinggal korban dan diambil para tersangka," katanya.

Para pelaku juga menyasar korbannya secara acak, dan dari hasil pemeriksaan para kelompok berandal jalanan ini juga menyasar halaman parkir kost-kostan di wilayah Kota Serang.

"Aksi yang mereka lakukan sudah sering lebih satu kali kendaraan yang mereka ambil pengembangan ada satu kendaraan jenis vario mereka ambil di kontrakan selain menyasar pengguna jalan mereka juga menyasar diparkirkan kosan," lanjutnya.

Dari sembilan pelaku, satu diantaranya adalah seorang penadah yang ditangkap dari hasil pengembangan. Para berandal jalanan ini menggunakan uang itu untuk makan dan minum-minuman keras.

"Dari hasil pendalaman para tersangka motor mereka jual kepada penadah dan hasil jual motor kendaraan mereka gunakan makan dan minum minuman (keras)ndan mereka sering kumpul di suatu tempat," pungkasnya.

Mereka pun dikenakan Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP, pencurian dengan Kekerasan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (TN)

Komentar