JAKARTA, TitikNOL - Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mendukung langkah keluarga korban penganiayaan polisi. Dimana, enam oknum melakukakn penganiayaan hingga hilangnya nyawa terhadap warga Ranca Sawah, Taktakan, Kota Serang, Muhammad Iman Tarjuman (48).
"Itu harus dilakukan, melapor Propam Polda Banten dan Mabes Polri," ujar Bambang saat dihubungi TitikNOL, Senin (25/4/2016).
Lanjut guru besar Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itu, jika memang ada tindakan oknum polisi diluar prosuderal, maka harus ditempuh jalur hukum.
"Kalau memang ada dugaan oknum polisi maka perlu dituntut menurut jalurnya, harus segera ada Pengacara dalam proses hukum," ungkapnya.
Sebelumnya tindakkan brutal kembali ditunjukkan oleh oknum anggota Polres Serang. Kali ini, lima oknum anggora Polres Serang diduga melakukan penganiayaan terhada warga Ranca Sawah, Taktakan, Kota Serang, Muhammad Iman Tarjuman (48).
Pada Rabu Malam (20/4), sekira pukul 18.30 WIB, enam oknum anggota Polres Serang mendatangi kediaman korban dan melakukan penangkapan disertai kekerasan fisik terhadap korban. Korban tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara, Serang sekira pukul 20.00 WIB. (Bar/red)