SERANG, TitikNOL - FI (23) dan BS (25) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dicokok polisi saat menjual motor curian milik santri.
Transaksi jual beli itu dilakukan melalui bayar di tempat atau COD di Jln Raya Citeras-Rangkasbitung sekitar PT Aplus Citeras.
Keduanya ditangkap karena mencuri motor Honda GL B 6501 CYK milik Furqon (19) yang terparkir di Lingkungan Pondok Pesantren Darul Fiqri Kampung Beleng, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
"Satu tersangka diamankan personil Unit Reskrim di Jalan Raya Citeras-Rangkasbitung saat mengantarkan motor hasil mencuri. Dalam pengembangan, satu tersangka lainnya diamankan di rumahnya," ungkap Kapolsek Kopo Iptu Satibi, Kamis (6/10/2022).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sebagai pelaku pencurian spesialis motor parkiran. Bahkan dalam kurun waktu 6 bulan, kedua tersangka beehasil menggasak 5 motor.
"Kedua tersangka mengaku dalam 6 bulan sudah 5 motor mereka curi. Untuk sementara, keduanya mengakui beroperasi di wilayah Kecamatan Kopo dan Kabupaten Lebak," ucapnya.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari korban. Setelah dilakukan komunikasi, tersangka FI menyanggupi untuk menjual motor curian.
Berpura-pura sebagai pembeli, petugas segera bergerak ke lokasi transaksi yaitu di Jalan Raya Citeras-Rangkasbitung sekitar PT Aplus Citeras pada 24 September sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah meyakini jika motor yang ada pada tersangka FI tersebut milik korban, petugas mengamankan tersangka dan langsung digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FI mengaku sudah 5 kali beraksi dan aksi kejahatannya itu selalu bersama tersangka BS. Dari pengakuan itu, Tim Reskrim segera mengejar dan berhasil meringkus BS di rumahnya.
"Masih di hari yang sama, tersangka BS berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Dari kedua tersangka, juga diamankan 4 unit motor berbagai merek hasil curian," jelasnya.
Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Har/TN3)