SERANG, TitikNOL - Kejati Banten periksa Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto kaitan kasus penggelapan uang pajak.
Selain Bayu, tim penyidik juga memeriksa dua pegawai Samsat Kelapa Dua untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Adapun dua pegawai itu adalah HN selaku Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dimintai keterangan sehubungan dengan pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor dan penetapan perhitungan tarif pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, TBI selaku Petugas Room Control pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dimintai keterangan sehubungan dengan rekam input, rekam output dan rekam perubahan data pajak kendaraan bermotor.
"BPA (diperiksa) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dimintai keterangan sehubungan dengan tugas Kepala UPTD dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Soal Penggelapan Uang Pajak, Aktivis Antokorupsi Minta Semua Samsat di Banten Diaudit
Ivan menyebutkan, para saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," terangnya.
Diketahui, sampai saat ini Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua.
Mereka adalah Zulfikar selaku kasi penagihan dan penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio sebagai staf di Samsat, Muhamad Bagja Ilham selaku honorer bagian kasir di Samsat dan Budiono merupakan swasta yang membuat aplikasi di Samsat. (TN3)