TANGSEL, TitikNOL - Seorang residivis curanmor di Tangerang Selatan (Tangsel), harus mendekam di jeruji besi Mako Polres Tangerang Selatan, Senin (2/7/2018).
Pelaku yang diketahui bernama Suripto Alias Anton (48) tersebut, diamankan Tim Vipers Polres Tangsel, lantaran diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana.
Pria yang diketahui tidak menghabiskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) itu, mengalami luka lebam di wajahnya akibat bogem mentah warga usai pelaku gagal menggondol sepeda motor incarannya lantaran diketahui sang pemilik.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho kepada TitikNOL menyampaikan, awal mula peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 sekira pukul 02.30 WIB.
Kata AKP Alexander, pelaku sudah merencanakan niatnya melakukan curanmor secara acak dari rumahnya yang beralamat di Kampung Purna Serpong, Kelurahan Serpong, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
"Secara acak pelaku memilih wilayah Kampung Kademangan Rt 004/001, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan, untuk melancarkan aksinya. Saat tersangka hendak melakukan pencurian sepeda motor didepan rumah korban, lebih dulu pelaku mengambil kunci didalam rumah dan ketahuan pemiliknya" jelas AKP Alexander Yurikho.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua kunci kontak sepeda motor, satu pasang sendal warna hitam, satu kunci latter T, satu alat pembuka shuter lock, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam B 6748 CYS, dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam B 6048 SFU. (Don/TN1).