Sabtu, 5 April 2025

Keroyok Rekan Kerja, Adik Tiri Atut Dilaporkan ke Polsek Serang

Ilustrasi pengeroyokan. (Dok: porosjakarta)
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok: porosjakarta)

SERANG, TitikNOL – Ratu Lilis Karyawati Chasan, adik tiri Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dilaporkan ke Polsek Serang, karena diduga melakukan pengeroyokan kepada rekan kerjanya bernama Khoirul Anam, warga Kampung Jaha, RT 005 RW 004 Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dari informasi yang diperoleh, pengeroyokan dilakukan Lilis pada Rabu (21/12/2016) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB, di kediamannya di Kawasan Ciceri, Kota Serang.

Ditemui usai melakukan visum, Khoirul Anam menceritakan kronologi kejadian. Sebelum kejadian, dirinya diteelpon Lilis Karyawati untuk datang ke rumahnya dengan alasan urusan pekerjaan.

Namun sesampai di rumah Lilis, dirinya diperlihatkan pesan singkat oleh Lilis, yang isinya ada pihak yang akan melaporkan Lilis atas penjualan tanah di Lampung. Usai menunjukan pesan singkat Lilis langsung naik pitam dan menghajar Khorul Anam. Selain Lilis, rekan Lilis yang lain turut memukuli dirinya.

“Enggak tau tiba-tiba marah ke saya dan langsung memukul saya. Yang saya kenal Bu Lilis, ada juga beberapa orang yang mukul saya kenal,” kata Anam.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami lecet-lecet pada bagian dada dan wajah. Sementara bagian belakang kepala korban memar akibat pukulan benda tumpul.

"Laporan sudah diterima langsung oleh pihak Polsek Serang dengan nomor laporan: TBL/226/XII/2016/Sek.Serang," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan dan keluarga terlapor.

Perlu diketahui, Lilis kini menjadi narapidana dalam kasus korupsi proyek sodetan Cibinuangeun Lebak dengan nilai proyek Rp19 miliar. Ratu Lilis menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung karena terbukti menyerobot proyek pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang.

Permohonan kasasi Ratu Lilis Karyawati Chasan ditolak Mahkamah Agung (MA). Atas hal ini maka adik tiri Ratu Atut itu harus mendekam di balik jeruji besi selama 8,5 tahun penjara. (Meghat/red)

Komentar