Selasa, 8 Oktober 2024

Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Tembus Rp8,9 Miliar

Tersangka SMS saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: TitikNOL)
Tersangka SMS saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tim penyidik Kejati Banten bersama tim auditor telah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan kompiter UNBK tahun anggaran 2018.

Berdasarkan perhitungannya, kerugian negara tembus Rp8,9 miliar. Angka itu didapatkan usai barang bukti dilakukan uji petik.

"Hasilnya jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi komputer UNBK yaitu Rp8,9 miliar," kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (23/2/2022).

Eben mengaku telah memerintahkan penyidik melakukan optimal pada pengembalian kerugian negara dengan menyita barang berharga milik tersangka.

"Saya memerintahkan tim penyidik melakukan optimal pengembalian keuangan negara dengan menyita aset tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Presiden Direktur Penyedia Komputer UNBK Ditetapkan Tersangka

Diketahui, pada 2018 Dindikbud Banten menganggarkan Rp25 miliar untuk pengadaan komputer UNBK.

Dalam pengadaan itu, PT. AXI sebagai penyedia. Namun pada prosesnya, barang yang diadakan tidak sesuai spesifikasi.

Hingga kini, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK.

Mereka adalah EKS mantan Kadidndik, AP mantan Sekretaris Kadindik, US sebagai vemdor, dan SMS sebagai Presiden PT. AXI. (TN3)

Komentar