Rabu, 4 Desember 2024

Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp10 M, Kejati Teliti Aset Tersangka Kasus Samsat Kelapa Dua 

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (TitilNOL)
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (TitilNOL)

SERANG, TitikNOL - Kerugian keuangan negara akibat penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, bertambah menjadi Rp10 miliar lebih.

Hal itu diketahui usai penyidik Kejati Banten melakukan penyidikan terhadap server penerimaan pajak di Bapenda dan Samsat Kelapa Dua.

Mengingat, kerugian awal pada perkara itu senilai Rp5,9 miliar. Uang itu telah dipindahbukukan dari Kasda Pemprov Banten ke rekening penitipan Kejati Banten.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian keuangan negara atas perkara penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua senilai Rp10 miliar lebih.

"Kerugian negara Rp10 miliar lebih. Sudah (final), tinggal persiapan untuk proses ke pengadilan," katanya saat ditemui di Kecamatan Ciruas, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua

Atas penambahan kerugian keuangan negara, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap aset para tersangka.

"Masih jalan penyidikan, masih kita teliti (aset milik tersangka)," ungkapnya.

Baca juga: Terkuak, 4 Pegawai Samsat Kelapa Dua Kembalikan Rp5,9 Miliar Hasil Penggelapan Pajak

Di sisi lain, Eben tidak ingin berandai-andai terkait kemungkinan tersangka baru. Mengingat perkara tersebut masih dalam penyidikan.

"Masih dalam penyidikan (kemungkinan tersangka lain)," jelasnya. (TN3)

Komentar