SERANG, TitikNOL - Polisi kembali berhasil membekuk para pelaku pengguna narkoba jenis ganja dan sabu di tiga tempat berbeda. Dari tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Dari hasil penangkapan pertama, petugas berhasil membekuk salah satu pegawai honorer Pemerintah Kota Serang, yakni RF (22) warga Taman Banten Lestari Blok C 14 B Nomor 31, Kota Serang. “RF diketahui merupakan tenaga honorer di Pemerintah Kota Serang,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Selasa (10/1/2017).
RF ditangkap petugas bersama seorang berinisial RS (23) warga Bumi Serang Baru blok DD 7 Nomor 29 Kota Serang, dan seorang mahasiswa berinisial MAA (20) warga Komplek Bungur Indah Gang Merpati Nomor 18 Cinanggung, Kota Serang. Ketiganya ditangkap pada Senin (9/1/2017) pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan Estolaras, Kedalingan, Kota Serang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok. Ada juga satu paket ganja yang dikemas di dalam bungkus rokok.
Dari kasus ini, petugas masih memburu satu orang DPO berinisial D.
Sementara itu, Ditempat berbeda, petugas juga mencokok pria kelahiran Palembang berinisial IY (36) warga Komplek Gria Reang Indah D6 Nomor 34, Kota Serang. IY ditangkap di Jl. Raya Lopang Cilik, tepatnya di depan Warnet Calung, Kota Serang pada Selasa, (10/1/2017) pukul 03.45 WIB.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket sabu yang dipegang di tangan sebelah kiri,” kata Zaenudin.
Kemudian kasus ketiga, petugas juga mengamankan pria berinisial RH (24) warga Taman Mutiara Indah Blok C1 Nomor 44, Kota Serang. RH diamankan pada Selasa (10/1/2017) pukul 01.00 WIB dini hari. Dari tangan tersangka petugaa mengamankan 10 linting ganja, satu linting ganja sisa pakai dan satu bungkus kertas papir. (Meghat/Rif)