SERANG, TitikNOL - MJ (31) asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang diciduk polisi lantaran ketangkap basah saat akan bertransaksi sabu.
Dai ditangkap pada 29 Maret 2022. Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran sabu.
"Jadi ada info yang kita terima terkait adanya peredaran narkoba. Kita langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya kita periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu Diciduk Usai Makan Malam di Terminal Pakupatan
Pelaku sempat berkilah saat ditangkap polisi. Namun dia tak berdaya usai kedapatan dua paket sabu klip bening usai digeledah di kamar tidurnya.
"Dari MJ ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi," ucapnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu membeli dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain.
Atas perbuatannya, maka tesangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (TN3)