SERANG, TitikNOL - Dua pemuda pekerja serabutan asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang harus mendekam di pejara akibat nekat berbisnis sabu. Namun sebelum diedarkan, telah terendus oleh pihak Kepolisian.
Kedua tersangka itu berinisial FA (23) dan Feb (25). Mereka disergap petugas saat nongkrong yang tak jauh dari rumahnya. Saat itu, pemuda pekerja serabutan sedang menunggu konsumen. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti 3 paket sabu.
"Kedua tersangka diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di depan bengkel motor, di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin (8/2) sekitar pukul 23.00, WIB," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu (10/2/2021).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu amatiran ini, berawal dari informasi masyarakat. Krmudian, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan didapati 3 buah plastik benig berisi kristal bening yang diduga sabu. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno menambahkan, bahwa barang bukti sabu itu rencananya akan dijual kepada pemesan. Barang haram itu diakui milik kedua tersangka, yang dibeli secara patungan dari seorang bandar bernama Anto warga Kota Cilegon.
"Hanya saja kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam, karena tidak bertemu secara langsung. Pemesanan sabu dilakukan lewat telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, diakui digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
"Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis," jelasnya. (HR/TN1)