Jum`at, 22 November 2024

Ketiga Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Masuk Tahap P21

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Dok:net)
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas-berkas ke pengadilan (P21) terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.

"Iya, hari ini JUL DES DWP tahap 2," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).

Sementara, usai diperiksa KPK, Damayanti mengatakan siap membuka kasus tersebut dalam persidangan. "14 hari kedepan, kita lihat saja fakta persidangan," singkatnya.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu merampungkan berkas Direktur PT Whindu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir selaku pemberi suap.

Pada perkara ini KPK telah menetapkan sebanyak 7 tersangka termasuk Budi Supriyanto. Itu diantaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir selaku pdemberi suap. mantan Anggota Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang assisten Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Maluku Utara, Amran Hi Mustary dan Anggota Komisi V Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait