SERANG, TitikNOL - Sidang lanjutan kasus suap Bank Banten dengan terdakwa mantan Dirut PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (8/3/2016).
Sidang ketiga ini rencananya akan mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi, diantaranya Ketua Banggar DPRD Banten FL Tri Satyia Santosa, Anggota DPRD Banten Eli Mulyadi dan Tubagus Luay Sofhani, selain dewan, staf Sekwan juga dihadirkan, yakni Eka Putra Setiawan dan Yuyun Ningsih. Serta Direktur PT BGD Frenlkin Paul Nelwan.
"Hari ini kita hadirkan tujuh orang saksi, semoga semuanya bisa hadir untuk memberikan keterangan," kata Ketua Tim Jaksa Pernuntut Umum KPK, Haerudin.
Ia menjelasakan, Ketua dan Anggota Banggar DPRD Banten dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait seputar kasus yang juga menjerat FL Tri Satya Santosa dan SM Hartono.
"Kita liat kesaksian mereka, termasuk tersangka juga (FL Tri Satya Santosa)," ujarnya.
Sementara itu, pantauan di Pengadilan Tipikor Serang, sejumlah saksi sudah terlihat, menunggu persidangan, diantaranya, Eli Mulyadi, FL Tri Satya sejak pukul 08.00 WIB, sembari membaca dakwaan untuk Ricky Tampinongkol. (Ras/red)