Sabtu, 21 September 2024

Ketua DPRD Banten Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah. (Dok:net)
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, membantah jika dirinya telah mangkir dalam pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan kemarin.

Asep mengaku jika dirinya tidak memperoleh surat panggilan dari KPK sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Tidak pernah ada, tidak ada panggilan buat saya, soal apa? Saya tidak merasa dipanggil," kata Asep Saat ditemui di DPRD Banten, Senin (16/5/2016).

"Saya tidak pernah ada panggilan sama sekali, sebagai apa saya diperiksa? Kalau soal direktur CV, saya kan sudah bukan direkturnya lagi," lanjut Asep sambil meninggalkan wartawan.

Baca Juga: Mangkir Diperiksa KPK, Ketua DPRD Banten Akan Dipanggil Ulang

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan atau mangkir. Dimana, Asep seharusnya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Asep diperiksa saat politisi PDI Perjuangan itu menjadi Direktur CV Bina Sadaya. Selain Asep, KPK juga memeriksa ketiga saksi lainnya berasal dari swasta. Ketiga saksi tersebut ialah Chaerurojikin (Direktur PT Perdana Jaya), Maman HZ Sanwani, (Direktur PT Profesional Indonesia Lentera Raga) dan John Chaidir, wirausaha yang juga suami dari Bupati Serang, Ratu Tatau Chasanah. (Meghat/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait