SERANG, TitikNOL - JM, Ketua Yayasan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang yang diduga mencabuli 15 santriwati, diringkus Polresta Serang di Ciruas pada pukul 01:00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku sudah diamankan di Maporesta Serang. Penangkapan dilakukan setelah petugas Kepolisian melakukan gelar perkara.
"Iya sudah diamankan. Kejadian itu kami gelar perkara dan sudah di amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tadi malam di daerah Ciruas, sekira jam 01:00 WIB," katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu (29/7/2020).
Ia menerangkan, JM ditangkap disebuah rumah di daerah Ciruas. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum mengetahui atas kepemilikan rumah tersebut.
"Ya di rumah daerah situ. Tapi nggak tahu rumah siapanya," terangnya.
Sejauh ini, kata Indra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam guna mengungkap kasus pencabulan dengan modus memberikan ilmu wiridan.
"Kalau itu belum tanya, kami fokus ke kasusnya saja pencabulannya. Masih proses," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini dapat diungkap setelah keluarga korban melaporkan perkara kepada Polresta Serang sejak 22 Juli 2020. Pelaku dapat ditangkap pasca ratusan warga dan santri menggerudug Pesantren yang di pimpin JM. (SON/TN2)