CILEGON, TitikNOL - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Polres Cilegon. Polisi menyebut modus operandinya pelaku terbilang baru karena tidak menggunakan kunci leter T.
Komplotan pelaku curanmor lokal ini terlebih dahulu mengintai target barang yang akan dicuri. Setelah dirasa aman, dua orang pelaku kemudiam mendekati target, mereka mengambil sepeda motor yang tak dikunci ganda yang sedang diparkir.
"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak, karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kucninya," ungkap Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana, Selasa (26/11/2019).
Dijelaskan Andra, para pelaku ini juga biasanya mendorong motor hingga ke tempat penitipan sepeda motor. Barang hasil curian terlebih dahulu diinapkan, di sana mereka membawa montir untuk mengganti blok kunci.
"Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci setang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya," ujarmya.
Para pelaku merupakan pemain lokal, mereka diketahui biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat pelaku yakni AS, S, A, dan DR juga merupakan warga Cilegon. Sementara, 1 lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak," kata Andra.
Selain menangkap empat pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 10 unit motor berbagai merek hasil curian.
Adapun atas perbuatan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penhara paling lama 7 tahun. (Ardi/TN1).