LEBAK, TitikNOL – Polres Lebak, menangkap komplotan pencuri dengan modus gembos ban mobil. Kelompok ini kerap mengambil barang di dalam mobil yang digembosi, saat pemiliknya lengah karena memperbaiki ban.
Tersangka yang ditangkap antara lain AD (38) warga komplek BTN Pepabri Rt01/Rw09, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, WS (31) warga Perumahan Binong Permai Bloki F 22 Nomor 16 RT 001/RW 008, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan RF (26) warga Kampung Kalirejo Rt 01/ Rw 004, Desa Kalirejo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Sementara dua tersangka lainnya yang masih DPO Polres Lebak yakni Hs (40) dan Dn (42), keduanya adalah warga Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, awalnya anggota Resmob dan Jatanras sedang undercover di titik rawan, terkait adanya virus corona covid 19 dan antisipasi kejadian curat, curanmor dan curas.
Saat sedang melaksanakan Patroli di sekitar Kota Rangkasbitung, salah satu anggota Resmob mencurigai gerak gerik sesesorang di Bank BRI Cabang Rangkasbitung.
Selanjutnya kata David, setelah konsolidasi dan bagi tugas antara anggota Resmob dan Jatanras yang berpatroli, kemudian melakukan pemantauan dan pengamatan hingga membuntuti terduga pelaku.
Menurut David, terlihat di jalan raya Aweh para pelaku berhenti di depan kendaraan Terios warna merah yang sedang mengalami gembos ban.
Setelah korban memutar balik kendaraan yang gembos ban, para tersangka ikut memutar balik kendaraannya mengikuti mobil calon korbannya.
Kemudian, setelah para pelaku tidak berhasil atau tidak ada peluang untuk melakukan pencurian uang di dalam mobil korban.
Terlihat oleh anggota para pelaku yang berjumlah 5 orang dengan mengendarai sepeda motor jenis Satria F, Honda Versa dan Yamaha Mio pergi meninggalkan korban dikarenakan korban menambal ban di tempat keramaian.
Tak mau kehilangan jejak para pelaku, aggota Resmob dan Jatanras terus mengikuti dan membuntuti para tersangka yang berpindah ke Bank BNI dan Bank Mandiri dan mengarah ke Kabupaten Pandeglang.
Di jalan raya Rangkasbitung -Pandeglang tepatnya di daerah Sampay - Warunggunung kata David, para tersangka berteduh karena hujan deras di pinggir jalan. Petugas pun akhirnya melakukan penangkapan kepada para tersangka.
"Pengakuan mereka sudah ada 2 TKP di wilayah Lebak dan TKP lainnya di wilayah Serang. Masih kami kembangkan, mereka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," terang Kasatreskrim Polres Lebak kepada TitikNOL, Selasa (31/3/2020). (Gun/TN1)