TANGERANG, TitikNOL - Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil mengamankan komplotan pelaku penggandaan uang yang berhasil menipudaya korbannya senilai setengah milliar, Rabu (4/4/2018).
Komplotan tersebut terdiri dari empat pelaku masing-masing AG (53), IS (31), FF (38) dan R (53) yang diketahui telah berhasil memperdayai korbannya bernama Joko Dwi Sasongko (47), hingga mengalami kerugian senilai Rp. 500 juta.
Sementara, Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menyampaikan, awal mula penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut terjadi saat korban bertemu salah satu tersangka berinisial IS. Menurut Harley, tersangka IS mengaku pernah sukses mendapatkan uang dari praktek penggandaan uang yang dilakukan oleh tersangka AG.
""Modus para pelaku melakukan penipuan ini mengiming - imingi korban dengan dalih mampu menggandakan uang. Korban tertarik dengan rayuan tersangka dan selanjutnya korban bertemu dengan AG di salah satu restoran Tangerang. Untuk meyakinkan korban, AG dan temannya mempraktekkan proses penggandaan uang dengan memutari kendaraan roda empat milik korban," jelas Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi.
Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, anehnya saat mempraktekkan penggandaan uang didepan korbannya, pelaku melakukan jalan kaki memutari mobil sambil menyelipkan uang Rp 400 ribu hingga membuat korbannya semakin percaya atas modus penggandaan uang yang dilakukan AG.
Uniknya, pelaku mengaku melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang tersebut dilakukan lantaran terinspirasi dari aksi yang pernah dilakukan oleh Dimas Kanjeng.
Akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan modus pengggandaan uang, kini para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Don/TN1).