SERANG, TitikNOL - IJS (26) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Tersangka IJS kita amankan di rumahnya pada Minggu (8/2) sekitar pukul 23:30 WIB. Dari tersangka ini, kita amankan barang bukti satu paket sabu," terang Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, Selasa (9/2/2021).
Menurut Iptu Shilton, penangkapan terhadap pengguna sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
"Semula tersangka sempat mengelak, namun akhirnya mengaku setelah barang bukti paket sabu ditemukan petugas di rumah tersangka," ujarnya Iptu Shilton.
Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengakui barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Wahyu warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui lebih dalam lagi dikarenakan transaksi dilakukan lewat telepon.
"Jadi tersangka tidak mengenal si penjual sabu lebih dalam lagi, sebab transaksi dilakukan lewat telepon. Pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang sesuai harga sabu," kata Shilton.
Saat diwawancara, tersangka IJS mengaku mengkonsumsi sabu sekitar 6 bulan, namun tidak setiap hari. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, beralasan menggunakan sabu hanya untuk menghilangkan kejenuhan pikiran saja.
"Awalnya sih memang coba-coba, namun keterusan karena saya rasakan bisa menghilangkan kejenuhan atau pikiran stres," akunya dengan nada menyesal. (HR/TN1)