Jum`at, 22 November 2024

Konsumsi Sabu, Tukang Kuli Bangunan di Serang Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Radarsulbar)
Ilustrasi. (Dok: Radarsulbar)

SERANG, TitikNOL - JA (44) warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diringkus polisi akibat mengkonsumsi sabu.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Serang.

Tersangka ditangkap usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan di Kampung Sukamaju, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada 20 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran sabu.

Apalagi aktivitas tersangka mencurigakan warga di pinggir di Kampung Sukamaju.

"Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kerap ada orang-orang tidak dikenal nongkrong di pinggir jalan kampung," katanya, Rabu (22/02/2023).

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dalam kantong celana. Barang haram itu dibeli dari orang yang mengaku bernama CP (DPO) seharga Rp450 ribu.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dalam saku celana," ucapnya.

Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi narkoba. Michael menegaskan bahwa dalam memberantas narkoba harus melibatkan masyarakat.

"Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, jangan takut memberikan informasi. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba," ucapnya.

Sementara itu, tersangka JA yang berprofesi sebagai kuli bangunan mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu. Alasannya, untuk menambah stamina bekerja. Selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga menjual.

"Untuk dipakai sendiri, tapi kadang menjual juga karena untuk belanja lagi. Baru sebulan menggunakan sabu karena biar tambah stamina, maklumlah saya kan buruh kasat. Tapi kalau ada yang butuh, saya jual juga," ungkapnya. (Har/TN3)

Komentar