SERANG, TitikNOL - Kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK tahun anggaran 2019 pada Dindikbun Provinsi Banten menginjak titik akhir.
Mantan Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih divonis 16 bulan atau 1,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo di PN Serang, Senin 22 Agustus 2022.
Engkos dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara Rp8,9 miliar berdasarkan hitungan Inspektorat Banten.
Pada saat itu, Engkos telah Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk melakukan pencairan pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA/SMK di Banten.
Baca juga: Tok! Eks Sekretaris Dindikbud Banten Dituntut 1,4 Tahun Penjara
Hal itu dilakukan lantaran saksi Joko Waluyo yang menggantikan terdakwa Ardius Prihantono sebagai Sekretaris Dindikbud Banten, menginginkan adanya audit sebelum melakukan pembayaran.
"Engkos menandatangani SPM-LS untuk mencairkan dan di tranfer ke PT AXI sebanyak Rp22 miliar. Kemudian PT AXI melakuksn tranfer sebanyak 2 kali ke PT CAM," ungkapnya.
Dalam tuntutannya, Engkos disebut memerintahkan Ardius untuk bertemu dengan Ucu Supriatna selaku dari PT CAM untuk membahas pengadaan komputer.
"Ucu yang tidak memiliki kapasitas menayangkan barang di E-katalog, memintabantuan kepada PT AXI," terangnya.
Mendengar vonis tersebut, Engkos meminta kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap Engkos. (TN3)