JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan ada kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dibandingkan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP Rp2,3 triliun.
Namun, meski merugikan negara yang lebih besar pelaku-pelakunya tidak menyeret politisi kelas wahid negara ini seperti megakorupsi KTPE.
"Ada yang kerugian indikasi lebih besar, tapi pelakunya tidak sebesar yang hari ini," kata Agus usai menghadiri acara diskusi di Perbanas Institut, Jakarta, (15/3/2017).
Meski begitu Agus enggan menyebut lebih rinci perkara terkait proyek apa yang dimaksudkannya dan memakan berapa total anggarannya. Ia hanya menyatakan perkara tersbut sudah ditangani dan kasus ini baru diusut jajarannya dengan indikasi kerugian negara lebih besar dibanding megakorupsi KTPE yang menelan lebih dari Rp2,3 triliun.
"(Ini perkara) baru. Tapi kan enggak boleh lempar isu. Nanti dikira saya berpolitik," pungkasnya.
Diketahui lembaga antirasuah ini sedang mengusut kasus korupsi proyek pengadaan KTPE yang merugikan negara lebih Rp2,3 triliun dari nilai total proyek sebesar Rp5,9 triliun. Nama-nama politisi kelas wahid pun tercantum didalamnya sebagai pihak yang turut serta bersama dua orang terdakwanya juga disebut puluhan nama yang menerima aliran suapnya mulai ratusan miliar sampai ratusan juta rupiah. (Bara/Rif)