JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung non karier tidak usah diganggu. Sebab secara prestasi dan integritas hakim non karier sudah mumpuni.
"Kalau menurut saya, hakim yang non karier prestasinya ada dan integritasnya juga terjaga. Itu seperti Pak Artidjo (Alkostar), jadi kenapa harus dihilangkan. Seperti KPK kan ada penyidik independen," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya status hakim non karier selama ini menjadi penyeimbang dengan status hakim karier dalam pelaksanaan tugasnya. Hal itu pula yang terjadi di KPK dengan kehadiran penyidik independen.
"Artinya itu balancing," tegasnya.
Lebih jauh Agus berharap gugatan yang saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi ditolak. "Mudah-mudahan MKnya tidak menyetujui," tukasnya.
Sebelumnya, status hakim non karier diuji melalui Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam permohonan pemohon meminta status hakim agung non karier dihapuskan. Menurut mereka, Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menjadi tolak ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan.
Untuk diketahui, Pasal 6 b ayat (2) berbunyi, 'Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari non karier. (Bara/dd)