JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu mengawasi pelaksanaan kontrak minyak dan gas yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).
Pengawasan tersebut meliputi proses pengadaan dan pengendalian arus minyak. Kontrak-kontrak Pertamina dengan pihak luar juga akan menjadi pengawasan KPK.
"Saya kira itu hal-hal yang Pertamina butuh support, apakah itu nantinya bentuknya pendampingan dan sebagainya sehingga kita bisa menghindari adanya kesalahan-kesalahan langkah ke depan," kata Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Dwi dan jajaran petinggi PT Pertamina bertemu dengan pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Tentu saja kegiatan-kegiatan yang sekarang menjadi concern KPK untuk investigasi kami juga akan support. Hal-hal yang berkaitan dengan arus barang misalnya arus minyak, gas, bagaimana material-material balance-nya kemudian aspek pengadaan, transaksi kontrak-kontrak kerja sama dan sebagainya," tambah Dwi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan segera menurunkan tim satuan tugas (satgas) ke Pertamina untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut.
"Satgas ini segera kita berangkatkan, supaya Pertamina selalu menegakkan integritas, menjadi lebih transparan, menegakkan governance (tata kelola)," kata Agus.
Salah satu kontrak yang diawasi dan dapat diusuk KPK terkait PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR Setya Novanto pernah mengirimkan surat berkop DPR yang ditujukan kepada Dwi Soetjipto pada 17 Oktober 2015.
Surat tersebut berisi penagihan agar PT Pertamina membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selama ini, PT Pertamina menyimpan BBM di perusahaan tersebut namun Pertamina belum menggubrisnya. (Bar/red)