Jum`at, 20 September 2024

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap PN Jakarta Pusat

Ilustrasi suap. (Dok:net)
Ilustrasi suap. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menetapkan dua tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka itu yakni Edy Nasution sebagai Sekretaris PN Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno sebagai swasta.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Lanjut Agus, suap itu untuk perkara perdata dari dua perusahaan di PN Jakpus. Namun, Agus belum mau membeberkan perkara perdata itu. "Tapi jangan dibuka disini dulu kami akan melakukan pendalaman," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b uu tipikor jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 aayt 1 ke-1. Untuk penerima suap Edy Nasution dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait