SERANG, TitikNOL - NHK, mantan pejabat di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Cabang Tangerang ditahan penyidik Kejati Banten.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti pembobolan uang nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar.
Adpidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, tersangka membobol uang nasabah lewat internet banking dengan memalsukan data nomor telepon dan email nasabah prioritas.
Terlebih, tugas tersangka mengurusi nasabah-nasabah prioritas yang saldonya minimal Rp500 juta.
"Dari hasil gelar perkara ditetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban tipikor ini yaitu NHK," katanya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Oknum Pegawai Himbara Bobol Dana Nasabah Rp8,5 Miliar
Ia menerangkan, tersangka penah menjabat Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan 12 orang saksi. Telah diperoleh bukti surat dan ahli," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan transaksi sebanyak 11 kali dari rekening korban yakni AS ke rekening bank Himbara lain.
Untuk kepentingan penyelidikan,
tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari. Mengingat, penyidik masih mencari bukti lain atas perkara tersebut.
"Berkali-kali, total Rp8,5 miliar dengan 11 kali transaksi," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 JO Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (TN3)