CILEGON, TitikNOL - Tim gabungan yang terdiei dari Satresnarkoba Polres Cilegon dan Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten berhasil menangkap kurir dan pengedar narkoba jenis sabu - sabu di dalam Lapas Kelas II A Cilegon.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil membekuk tiga orang pelaku yang semuanya warga binaan Lapas Kelas II A Cilegon.
Ketiga pelaku itu masing - masing berinisial E (30) warga Kampung Margaluyu, kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, AMR (25) warga Perumahan Banten Indah Permai , Kelurahan Unyur dan RM (23) warga Jalan KH TB Ma'mun Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Polisi juga menyita barang bukti yaitu sebanyak dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya masing-masing 9.67 gram dan 4.73 Gram serta tiga unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Samsul Bahri mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Senin (5/12/2022) sekira jam 17.30 WIB. Tepatnya di toilet area parkir sepeda motor Lapas Kelas II A Cilegon yang berlokasi Lingkungan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat tentang jaringan narkoba di Lapas Cilegon, kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon, Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten dan pihak Lapas Kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu kedalam Lapas Cilegon, kemudian tim gabungan berhasil mengamankan laki-laki berinisial saudara E di depan pintu masuk Lapas Cilegon kemudian setelah itu diinterogasi dan saudara E dibawa ke toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon saat itu memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu disimpan pada bagian anus, setelah itu oleh saudara E kemudian dikeluarkan dan didapati satu buah bungkus lakban warna hitam berbentuk bundar yang didalamnya berisi dia bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu," jelas Iptu Samsul Bahri saat menggelar ekspose di Lapas Cilegon, Selasa (13/12/2022).
Atas kejadian tersebut tiga tersangka dapat dipersangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun. (Ardi/TN).