CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di PT BPRS-CM pada 2017-2021.
Kedua tersangka baru itu yakni Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh. Mereka merupakan Staff Marketing dan Account Officer PT BPRS-CM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka terbukti melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
"Keduanya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM, demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Kejari Cilegon Jebloskan 2 Pejabat BPRS-CM ke Rutan Serang Kaitan Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas
Atas perbuatannya, kata Atik, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari.
"Sebelum dilakukan penahanan, dua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon telah menetapkan Direktur Bisnis dan Manager Marketing PT BPRS-CM, Idar Sudarmana dan Tenny Tania sebagai tersangka.
Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Serang. Sehingga, total tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. (Ardi).
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK