CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di PT BPRS-CM pada 2017-2021.
Kedua tersangka baru itu yakni Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh. Mereka merupakan Staff Marketing dan Account Officer PT BPRS-CM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka terbukti melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
"Keduanya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM, demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Kejari Cilegon Jebloskan 2 Pejabat BPRS-CM ke Rutan Serang Kaitan Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas
Atas perbuatannya, kata Atik, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari.
"Sebelum dilakukan penahanan, dua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon telah menetapkan Direktur Bisnis dan Manager Marketing PT BPRS-CM, Idar Sudarmana dan Tenny Tania sebagai tersangka.
Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Serang. Sehingga, total tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. (Ardi).