SERANG, TitikNOL - MN (21), seorang pengamen asal warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok polisi akibat nyambi jualan ganja.
Dia diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 18 Juli 2022.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dibungkus plastik klip bening serta handphone yang dijadikan sarana transaksi ganja.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka memperjualbelikan narkoba.
"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (22/7/2022).
Saat di gerebek, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Michael.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan ganja dari orang yang mengaku bernama Bang Jago (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui telepon.
"Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengkonsumsi gratis," terang Michael. (Har/TN3)