CILEGON, TitikNOL - Petugas Polair Polda Banten, berhasil mengamankan seorang penumpang KMP Safira Nusantara, karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 4,56 gram.
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka diketahui bernama Irawan (40), asal Lampung. Pelaku dibekuk saat petugas tengah menggelar operasi bersih sindikat narkoba (bersinar) 2016 di kapal penyeberangan Merak-Bakauheni.
"Kita berhasil menemukan sabu-sabu seberat 4,56 gram. Barang haram itu disimpan tersangka dalam kotak rokok," jelas Dir Polair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni, Jum'at (15/4/2016).
Dikatakan Imam, pihaknya saat ini masih terus memburu dua orang teman tersangka, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Tersangka ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Jakarta dengan harga Rp20 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung," ujarnya.
"Tersangka kita dijerat dengan pasal 112 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Ar/red)