Senin, 25 November 2024

Lagi, Saksi Beratkan Terdakwa Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Raskin

Ebet saat memberikan kesaksian kasus penyelewengan beras miskin (Raskin) di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Senin (8/8/2016).
Ebet saat memberikan kesaksian kasus penyelewengan beras miskin (Raskin) di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Senin (8/8/2016).

SERANG, TitikNOL - Terdakwa kasus dugaan penyelewengan bantuan beras miskin (raskin) Januari-Februari 2015, Misri dan Safaat, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kali ini, agendanya sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Hadir sebagai saksi, Ebet pria berprofesi sebagai supir pengantar raskin di Badan Urusan Logistik (Bulog). Dalam kesaksiannya, Ebet menerangkan bahwa pada bulan Februari 2015, ia mengantarkan beras raskin ke Kelurahan Curug, Kota Serang.

Baca juga: Kasus Penyelewengan 2,5 Ton Raskin, 10 Saksi Kompak Beratkan Terdakwa

Raskin tersebut, diturunkan di rumah terdakawa Misri. "Jumlahnya lima ton. Itungan Karungnya sekitar 300 karung lebih. Pas sampe ke kantor kelurahan, saya disuruh menurunkan beras raskinnya di rumah Pak Sekertaris kelurahan (Misri)," ungkapnya, Senin (8/8/2016).

Untuk diketahui, Misri dan Syafaat merupakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan raskin yang diperuntukan untuk warga Kelurahan Curug Kota Serang. Jumlah beras yang diselewengkan sebanyak 2,5 ton.

Untuk persidangan lebih lanjut, sidang yang dipimpin oleh ketua Majlis Hakim Efiyanto tersebut, pekan depan akan menghadirkan pihak Bulog sebagai saksi. (Tisna/rif)

TAG raskin
Komentar