CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, kembali menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial PBU (26), Linkungan Sumur Jaya RT 002 RW 002 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan DDS (29), warga perumahan Citra Gading Blok P4 No.8 RW 006 RW 001 Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap di parkiran mobil disebuah penginapan yang berada di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol setelah pesta narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Hermawan membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengguna narkoba. "Kejadiannya hari Minggu (18/9/2016), sekitar pukul 03.50 WIB. Keduanya tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan," jelasnya, Senin (19/9/2016).
Tersangka PBU dan DDS ini ditangkap setelah memakai atau menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu disebuah kamar penginapan di Kelurahan Gerem.
Selain menangkap dua tersangka, lanjut AKP Dedi, pihaknya juga berhasil menyita satu paket sabut seberat 0,56 gram dan alat hisap atau bong. "Berdasarkan pengakuannya, tersangka DDS ini mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari EPN (DPO) sebanyak dua paket dengan harga RP1.8 juta," ungkapnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ardi/Rif)