LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, dikabarkan telah memeriksa Sekretaris KPU Lebak Tedi Kurniadi, terkait adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan Anggaran dana Pilkada Lebak tahun 2018.
Informasi yang dihimpun wartawan, Tedi Kurniadi telah dimintai keterangan pada Jumat (1/3/2019) pagi tadi oleh salah satu Jaksa Funsional Intelijen Kejari Lebak.
Pemanggilan kepada Tedi pun diketahui sudah dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lebak pada pekan kemarin.
Menanggapi hal ini, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Rangkasbitung, Suyono, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Lebak.
Menurut Suyono, hal itu menunjukan langkah baik dalam penegakan supremasi hukum di Kabupaten Lebak.
"Kami apresiasi langkah pihak Kejari dalam menyikapi laporan pengaduan dari masyarakat. Ini merupakan langkah baik dalam penegakan supremasi hukum di Lebak. Jadi memang jangan pandang bulu, siapapun yang bertanggungjawab dalam penggunaan dana Pilkada ya harus dimintai keterangan atau diperiksa juga," tegas Suyono.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebak. (Gun/TN1)