CILEGON, TitikNOL - Suryadi (32) warga Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, harus mendekam di penjara Suryadi tertangkap tangan tengah mencuri handphone tablet milik warga Jalan Arjuna RT 06 RW 04, Lingkungan Kavling Blok J, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Senin (14/3/2016) sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang merupakan mantan residivis dalam kasus yang sama tersebut, tidak bisa berkutik ketika Sarmin menciduk tersangka di rumahnya.
"Kan saya sedang antar istri kerja, sementara anak-anak saya masih di rumah. Setelah saya pulang jendela rumah saya dalam kedaan tertutup, padahal jendela sudah saya buka," ungkap Sarmin ketika ditemui di Mapolsek Cilegon, Senin (14/3/2016).
Saat masuk ke kamar anak tiba-tiba ia melihat adanya bayangan seorang. "Karena penasaran saya langsung keluar kamar, ternyata itu banyangan pelaku di ruang tamu," tambahnya.
Setelah memmergoki pelaku, lanjut Sarmin, ia langsung menangkap dan menggeledah kantong pelaku. "Saya geledah ternyata handphone tablet saya sudah ada kantongnya," terang dia.
Di hadapan penyidik, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir itu, mengaku terpaksa mencuri handphone karena hasil dari jasa pengutan parkir tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya pernah mendekam di penjara dalam kasus yang sama.
"Iya benar, saya dulu memang pernah mencuri DVD di dalam rumah orang," katanya.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Cilegon Iptu Engkos Junaedi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Karena pelaku beraksi pada hitungan malam hari dan melompat pagar serta masuk dari jendela rumah korban, maka pelaku dikenakan pasal curat (pencurian dengan pemberatan)," ungkapnya. (Ar/red)