SERANG, TitikNOL - Satuan Narkoba Polres Serang Kota kembali membekuk seorang pemuda lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Rabu (1/2/2017), sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku yakni AG, dibekuk karena kedapatan membawa satu bungkus narkotika jenis sabu yang di buang ke closet toilet dan alat timbangan yang di simpan di kantong saku pelaku.
"Iya satu orang penyalahguna narkotika jenis sabu kita amankan, karena kedapatan membawa sabu," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Kamis (2/2/2017).
Petugas pun mengamankan barang bukti satu bungkus sabu serta alat timbangan. "Barang bukti sudah kita amankan, satu bungkus narkotika jenis sabu dan alat timbangan yang digunakan untuk sabu tersebut," lanjutnya.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini, harus mendekam dibalik jeruji akibat perbuatannya. Sementara itu petugas pun masih melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kini pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pengembangan," pungkasnya. (Meghat/Rif)