Selasa, 14 Januari 2025

Lengkapi Berkas Korupsi Jembatan Kedaung, Penyidik Periksa Dua Saksi Kunci

Ilustrasi korupsi. (Dok:net)
Ilustrasi korupsi. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, masih melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kedaung Kota Tangerang, senilai Rp23,42 miliar tahun 2013. Untuk melengkapinya penyidik memeriksa dua orang saksi kunci.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wahyu mengatakan, pihaknya kini masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa, dengan memeriksa kembali dua saksi kunci dalam kasus yang sudah merugikan  keuangan negara sebesar Rp12.084.076.783.

"Ini masih kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa, kita periksa dua saksi kunci lagi untuk melengkapinya (berkas)," ujar Wahyu ditemui di Polda Banten, Jumat (18/3/2016).

Saat ditanya siapa saksi kunci yang akan diperiksa, Wahyu enggan menyebutkan, namun yang pasti, pihaknya akan mempercepat kasus agar dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang jelas dua saksi lagi yang akan kita mintai keterangannya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nurullah mengaku saat ini pihaknya mempercepat proses untuk melengkapi berkasnya.

"Masih kita lengkapi, satu atau dua hari lagi selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yakni mantan  Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi dan dari pihak swasta, Direktur PT Alam Baru Jaya M Kholis. 

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013. Dalam LHP BPK, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar dalam pembangunan proyek Jembatan Kedaung. Setelah diusut, penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang.

Baca juga: 
Wow! Kerugian Negara Kasus Jembatan Kedaung Rp12 M Lebih

Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi. Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Ros/red)

Komentar