SERANG, TitikNOL - Lima pelaku pembacokan terhadap juru parkir dan pedagang di Pasar Induk Rau (PIR), Kota serang diringkus Polisi. Mereka ditangkap di Lampung, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pasawaran, Selasa (23/3/2021) malam.
Akibat kejadian itu, Juli (23) mengalami luka robek di bagian tangan kanan dan Ahmad Setiadi alias Acil (26) meninggal dunia lantaran mengalami luka robek di bagian tangan kiri dan pipi. Para tersangka itu bernama Ega, Aput alias Emput, Nana alias Bauk, Hamdan alias Bajing dan Jahidi alias Jibul.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, para pelaku tercatat sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), judi dan narkoba.
"Ditangkap kemarin Selasa. Langsung kami bawa ke Polres untuk di proses hukum. Para tersangka merupakan residivis curanmor, judi dan narkoba," katanya saat ekspose, Rabu (24/3/2021).
Ia menerangkan, para tersangka kabur setelah melakukan tindakan kriminal ke Lampung dengan menggunakan kendaraan umum. Mereka bersembunyi di rumah tersangka Nana.
Namun pada saat penangkapan, sebagian tersangka terpaksa ditimpah timah panas lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Aput, Nana, Jibul pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Sehingga kami melakukan tindakan terukur. Hamdan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti golok dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf e dengan ancaman penjara 12 tahun. (Son/TN1)