CILEGON, TitikNOL - Tim Jatanras Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pemculikan dan pembunuhan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), warga Jalan Kamboja BBS II, Kelurahan Ciwedus , Kota Cilegon.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis tersebut polisi berhasil menangkap lima orang pelaku.
Kelima pelaku tersebut masing - masing bernama Rahmi, Saenah , Emi, Yayan Herianto dan Ujang. Para pelaku memiliki peran masing- masing mulai saat melakukan penculikan hingga menghabisi nyawa korban.
Berikut kronoligis penculikan hingga pembunuhan dan peran masing - masing para pelaku :
-Pelaku Saenah merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rahmi dan Emi dengan cara mengambil korban dari rumah korban menuju gudang, lalu mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker kearah punggung, selanjutnya Saenah memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang, membuang hp korban di sungai daerah Kasemen , Kota Serang.
-Pelaku Emi merencanakan pembunuhan, melakban korban dan menduduki kepala korban.
-Kemudian pelaku Rahmi dan Saenah mengendarai sepeda motor Jupiter MX membawa mayat menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
-Rahmi dan Saenah mendatangi rumah Yayan dan Ujang untuk membantu membuang mayat korban.
-Yayan dan Ujang mengendarai sepeda motor Honda beat mengantar mayat ke jembatan Cihara dan membuangnya, lalu tas yang digunakan untuk membungkus mayat dibakar beserta lakban dan sendal milik korban.
Motif dari pelaku :
-Rahmi dan Saenah dendam sakit hati karena ditagih keterkaitan utang kepada ibu korban.
- Emi dijanjikan Rp 50juta apabila mau membantu.
- yayan Heriantp dan Ujang atas perintah Saenah dan Rahmi diberi 100ribu rupiah
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan sadis tersebut. (Ardi/TN).